Dari hasil pengembangan, lanjut Oliestha, diketahui bahwasanya tersangka ini melakukan 21 aksi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
"Kemudian saat diamankan karena pelaku sempat membahayakan petugas, maka dilakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku namun satu pelaku masih buron dan masih dalam pengejaran petugas," tuturnya.
Terkait kepemilikan senjata api yang dimiliki oleh pelaku, Oliestha menjelaskan menurut keterangan dari pelaku. Senjata api itu hanya untuk menakut-nakuti, apabila ada masyarakat ataupun satpam yang berusaha mencegah tindakan yang mereka lakukan.
"Jadi senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti apabila ada warga yang menghalangi mereka saat beraksi," kata Oliestha.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 365 dan atau 363 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(suh/ fis)
Load more