Selain memeriksa kelaikan bus, poliai juga memastikan supir tidak dalam pengaruh narkoba setelah dilakukan tes urine. Supir disangkakan dengan pasal 310 ayat 1, 2 dan ayat 4 junto pasal 312 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"akibat lalainya supir yang mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan kerusakan material, luka ringan bahkan meninggal dunia, dan untuk pasal 312 tersangka tidak memberikan pertolongan kepada korban justru melarikan diri atau kabur," pungkas AKBP Tony.
Sabtu (21/5/2022) pekan kemarin, bus pariwisata Pandawa membawa rombongan peziarah asal Tangerang Banten. Sedianya rombongan dalam bus tersebut hendak melanjutkan perjalanan ke Pamijahan, Tasikmalaya usai wisata religi di Situ Lengkong Panjalu, Ciamis.
Namun ketika berada di jalam menurun di Dusun Paripurna, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, bus oleng dan menabrak empat mobil, lima unit sepeda motor dan empat rumah warga. Empat orang meninggal dunia dan 38 ota g lainnya mengalami luka-luka. (atw/ito)
Load more