Blora, Jawa Tengah - Ribuan botol
miras ilegal berhasil digagalkan Satres Narkoba Polres Blora saat melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Miras yang diangkut dengan menggunakan dua armada truk dan satu pick up kini diamankan di Satres Nsrkoba Polres Blora untuk dijadikan barang bukti dan untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Blora, Polda Jateng Iptu Edi Santoso mengatakan akibat video viral kemarin yang disebabkan karena miras, Polres Blora melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan melihat ada kendaraan truk yang mencurigakan, ternyata berisikan miras.
"Setelah kita cek ternyata didalmnya muatan
arak putih, keterangan awal berasal dari Grobogan dan akan diedarkan di Blora," kata Iptu Edi, Sabtu (14/5/2022).
"Dalam truk tersebut ada kurang lebih ada 2400 botol arak atau 3600 liter arak," tambahnya.
Truk tersebut diamankan didaerah Doplang, Kecamatan Jati. Edi juga menyebutkan anggotanya juga menggagalkan peredaran miras satu mobil pick up yang juga mengangkut miras dilokasi yang berbeda yakni di kecamatan ngawen.
Barang bukti berupa satu mobil pick up dan 480 botol miras atau kurang lebih 750 liter arak beserta sopir dan kernetnya juga diamankan di kantor Satres Narkoba Polres Blora.
Kasat mengimbau kepada warga agar jangan mengkonsumsi arak atau miras yang tidak jelas kandungannya. Selain merusak kesehatan bisa membuat orang menjadi liar kehilangan akal sehat. "Kita masih melakukan proses pemeriksaan ya," tutupnya. (dcz/ade)
Load more