Periode Libur Nataru, Dishub Jabar Liburkan Angkot Hingga Becak
- Antara
tvOnenews.com - Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) memfokuskan pemantauan tujuh titik rawan kemacetan jalur wisata dan meliburkan moda transportasi angkot, delman, sampai becak di periode liburan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Hal itu Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat Dhani Gumelar sampaikan usai menghadiri High Level Meeting TPID Dan TP2DD Jawa Barat di Kabupaten Garut, Selasa, sehubungan dengan proyeksi adanya kenaikan mobilitas masyarakat sebesar dua persen atau sekitar 90.667 orang dari total 4,6 juta orang pada tahun 2024 lalu.
Untuk titik-titik pemantauan, kata Dhani, difokuskan pada tujuh titik jalur utama yang diprediksi mengalami lonjakan wisatawan yakni Puncak, Pelabuhan Ratu, Lembang-Ciater, Ciwidey-Pangalengan, Garut, Kuningan, dan Pangandaran.
"Karena ini memang destinasi wisata yang memang menjadi tujuan dari masyarakat, khususnya dari luar Jawa Barat maupun Jawa Barat sendiri," ujar Dhani.
Selain memfokuskan pemantauan di tujuh titik wisata utama, ia mengatakan Dishub Jabar juga meminta pengemudi angkot, delman, dan becak dengan jumlah total 4.711 pengemudi untuk menghentikan sementara operasi mereka di tanggal 24-25 Desember dan 31 Desember 2025-1 Januari 2026 guna mengurai kepadatan lalu lintas.
Sebanyak 4.711 pengemudi itu secara rinci di Bogor (1.825 angkot), Cianjur (1.416 angkot), Kabupaten Bandung (111 delman), Kabupaten Bandung Barat (10 delman), Kabupaten Garut (457 delman), Kabupaten Tasikmalaya (28 delman, 229 becak), Kabupaten Kuningan (100 delman), dan Kabupaten Cirebon (535 becak).
"Jadi jalur-jalur itu kan tadi yang saya sebutkan bahwa itu jalur-jalur utama gitu ya untuk tujuan wisata. Nah, mungkin selama dua hari (baik natal dan tahun baru) itu akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Dhani.
Namun demikian, ia menekankan para pengemudi yang terdampak itu akan mendapatkan kompensasi dari penghentian operasi mereka selama periode natal 2025 dan tahun baru 2026. Besaran kompensasi, lanjut dia, dengan besaran Rp200 ribu per hari per orang.
"Total empat hari Rp800 ribu. Mekanisme pembayaran dilaksanakan secara langsung sebelum tanggal 24 Desember 2025," ujar dia.
Setelah itu, program itu akan dimonitor oleh tim monitoring dari Dishub Jabar, UPTD wilayah masing-masing dan Dishub Kabupaten/Kota yang kemudian dibuatkan berita acaranya per hari.
Load more