Garut, Jawa Barat - Ngeri, sulitnya ekonomi di masyarakat efek pandemi ternyata terus dimanfaatkan lintah darat. Belum tuntas kasus pinjaman online (pinjol) yang terus diberantas negara, kini muncul kasus rentenir berkedok koperasi yang menyasar masyarakat penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Tak main-main bunganya pun nyaris 40 persen, sehingga para warga yang terjerat nekad menggadaikan kartu bantuan Pemerintah.
Gadai Kartu Keluarga Sejahtera atau yang disebut Kartu kombo di kalangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dari program Kemensos menjadi fenomena baru di wilayah Garut termasuk di desa-desa.
Informasi dari salah satu agen bansos/e-Warung yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, fenomena gadai kartu seperti itu bukan lagi menjadi rahasia umum.
“Bukan rahasia umum, mereka-mereka (agen) sudah tahu sebetulnya tapi tentunya tidak akan ada yang mengakui," ujar ia saat berbincang dengan tvonenews.com, Sabtu (16/4/2022).
Bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun, yang mengalami kasus seperti itu, sebenarnya banyak. Namun walaupun kasusnya hanya satu atau dua orang saja tapi menjadi perhatian serius, karena khawatir penerima lain akan ikut-ikutan. Untuk itu, peranan pendamping baik pendamping BPNT atau PKH perlu dimaksimalkan untuk mengedukasi dan membina secara langsung. Bahkan yang terbukti agar diberikan pembinaan dan sanksi.
"Apa pun alasanya tidak dibenarkan bahwa kartu gesek PKH atau kombo harus diserahkan untuk anggunan kepada rentenir. Gak boleh, saya pernah ada KPM yang menggadaikan seperti itu, alasanya untuk berobat, ia pun menunjukkan obatnya, tetap gak boleh, jadi akan jadi temuan, apa pun alasannya," kata Aceng Ahmad Khotib, Korkab PKH Garut, Sabtu.
Niat pemerintah dengan meluncurkan PKH dan kartu kombo melainkan membantu meringankan masyarakat bawah.
"PKH itu sudah jelas, uang bantuan itu bukan untuk si ibunya, kan boleh digunakan oleh anaknya sekolah, ya ga boleh di anggunkan ke rentenir. Dimisalkan jika digadaikan ke rentenir si penerima PKH itu mengambil terlebih dahulu uangnya sebesar Rp 200 ribu ke si rentenir, nanti pas cair jatuh tempo bantuan pemerintah Rp 300 ribu akan diambil seluruhnua oleh rentenir," tambah Aceng.
Aduan seperti ini kerap diterima oleh Korkab PKH di Sekertariat. Aceng mengingatkan masyarakat risiko yang mungkin diterima.
"Suka ada memang yang mengadu, karena kan masyarakat suka bilang, kita kemudian datangi, karena risikonya jika begini atau digadaikan maka kepesertaan PKH-nya si masyarakat bisa dicabut," tegas Korkab.
Sementara kepala salah satu desa yang warganya kerap disusupi rentenir berkedok koperasi mengaku, bahwa biasanya warga atau nasabah rentenir ini tanggung renteng.
"Pembuktian pengakuanya memang sulit, karena kan mereka atau warga itu diberi janji, disumpah oleh si rentenir. Jadi misal satu kali untuk bisa cair biasanya berjamaah nasabahnya, sehingga ada perjanjian, dan gak mungkin si peserta PKH mau bicara langsung ke Desa," kata Solehal Gina, Kepala Desa Padasuka.
Ia juga membenarkan bahwa fenomena rentenir menyasar ke peserta PKH terjadi, tetapi sifatnya individual.
"Ya tadi saya bilang, gak mungkin mereka melapor ke pihak desa, itu kan urusanya individual antara si peserta PKH dengan rentenir, tapi suka ada masyarakat yang mengadu, rentenir itu sasar PKH, ya saya suka edukasi, bahwa bantuan pemerintah ini gak boleh buat bayar rentenir," tandas Gina.
Temuan gadai fasilitas bantuan negara kepada rentenir ini membuka tabir bahwa seusai pinjol maka muncul pinjaman modus baru. Rakyat miskin penikmat fasilitas bantuan negara kini menjadi sasaranya. Pihak yang berwajib dituntut bisa memberangus kembali model pinjol. (thh/act)
Load more