Terungkap Alasan Mahasiswi di Majalengka Bunuh Sang Kekasih, Ternyata...
Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pria berusia 22 tahun yang dilakukan oleh kekasihnya, seorang mahasiswi berinisial APA (21) di Kecamatan Sindangwangi Majalengka.
Kamis, 29 Mei 2025 - 00:11 WIB
Sumber :
- A
“Berdasarkan hasil otopsi, korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan fisik. Kami memastikan bahwa korban tidak melakukan perlawanan karena kondisinya saat itu sudah sangat lemah,” tuturnya.
Ari menambahkan bahwa tersangka kini dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP, karena melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami sudah memeriksa 17 saksi dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ucap dia.
(ant/ fis)
Load more