Mendapat laporan dari orang tua korban akhirnya Sat Reskrim Polresta Bandung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka J berhasil diamankan pada Kamis (17/3/2022).
"Tidak ada persetubuhan, tersangka ini hanya memijit korban dengan modus melampiaskan gairah seksualnya saja,"pungkasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka J diaancam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggani Undang-Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun. (Suhendar/act)
Load more