“Soal hukum Insyaallah besok kita datangkan pengacaranya, jadi ngobrol soal gugat-gugat ini atau penyegelan itu besok nanti dengan pengacara,” pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Penyitaan aset dilakukan lantaran dibangun diatas lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
(cep/ fis)
Load more