Pelaku DAS ditangkap di kontrakannya di Arcamanik. Pelaku membawa senjata api yang ternyata mainan lalu ditodongkan kepada korban dan menarik korban dibawa ke kendaraan.
"Tersangka merasa sakit hati kepada korban," kata dia.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 328 dan pasal 333 KUHpidana dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara. Para tersangka tengah dibawa ke Satreskrim Polrestabes Bandung untuk dilakukan penahanan.
Sebelumnya, aksi komplotan penjahat menodongkan senjata dan menculik seorang wanita paruh baya (43) di depan rumahnya di Jalan Sukanagara, Kecamatan Antapani, Kota Bandung viral di media sosial. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada, Minggu (08/12/2024).
Dalam rekaman video, korban di kediamannya menggunakan mobil berwarna merah. Ia memarkirkan kendaraan tepat di depan rumahnya.
Wanita tersebut keluar dari mobil kemudian berjalan kaki menuju pagar pintu rumah. Sesaat keluar dari pintu mobil, ia sempat menoleh ke samping jalan dan kembali meneruskan berjalan kaki menuju rumahnya.
Saat wanita itu hampir tiba ke pagar pintu rumah, sebuah mobil melaju ke rumahnya dengan cara mundur dan terlihat tidak terdapat pelat nomor di bagian bodi mobil. Wanita tersebut menoleh ke arah mobil dan tiba-tiba seseorang yang mengenakan jaket sambil membawa diduga senjata api sambil menodongkan ke arah korban.
Load more