Garut, Jawa Barat - Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Garut, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (
PTM) yang kembeli ke
Pembelajaran Jarak Jauh (
PJJ) atau belajar daring. Mulai besok Senin 14 Februari, Sekolah di Garut dilarang PTM dan kembali menerapkan belajar daring.
Hal itu dikatakan dari rilis media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut. Dimana surat edaran (SE) Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 12 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Melalui PTM Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah
Kabupaten Garut.
"Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Garut ini, kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan sementara mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022," Kata Kepala Pelaksana BPBD Kab Garut Satria Budi, Minggu (13/2/22) lewat rilis Diskominfo Garut.
Untuk aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing, melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
"Untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan," tambah Satria.
SE terbaru ini sendiri terbit akibat adanya peningkatan kasus baru konfimasi Covid-19 dalam 12 hari terkahir, yaitu sebanyak 477 kasus atau mengalami peningkatan 7 kali lipat dibandingkan periode minggu sebelumnya, dan dalam 25 hari terakhir ini ditemukan kasus meninggal akibat Covid -19 sebanyak 7 orang.
"Dalam upaya meningkatkan perlindungan dan imunitas (daya tahan) tubuh terhadap penyebaran
Covid-19, bagi peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa dan dosen/pengajar serta tenaga lainnya yang berada di Satuan Pendidikan dan Institusi Pendidikan lainnya, agar segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 secara lengkap di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Puskesmas dan jaringannya) dengan mengikuti jadwal pelaksanaan vaksinasi yang telah ditetapkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut, "tutup Rilis Diskominfo Garut. (taufiq/ade)
Load more