Garut, Jawa Barat - Meningkatnya kasus terkonfirmasi Covid-19 di Garut, membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru terkait dengan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (
PTM) yang kembeli ke
Pembelajaran Jarak Jauh (
PJJ) atau belajar daring. Mulai besok Senin 14 Februari, Sekolah di Garut dilarang PTM dan kembali menerapkan belajar daring.
Hal itu dikatakan dari rilis media Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Garut. Dimana surat edaran (SE) Nomor 443.2/511/BPBD tentang Perubahan Atas SE Bupati Garut Nomor 443.2/394/DINKES, tanggal 12 Februari 2022, tentang Akselerasi Pelaksanaan Vaksinasi Pada Anak Usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) Tahun, dan Pelaksanaan Kegiatan Pembelajaran di Satuan Pendidikan Melalui PTM Dalam Antisipasi Penyebaran Covid-19 Varian Omicron di Wilayah
Kabupaten Garut.
"Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Garut ini, kegiatan PTM di satuan pendidikan di Garut dihentikan sementara mulai tanggal 14 Februari 2022 sampai dengan 27 Februari 2022," Kata Kepala Pelaksana BPBD Kab Garut Satria Budi, Minggu (13/2/22) lewat rilis Diskominfo Garut.
Untuk aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing, melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau dilaksanakan secara dalam jaringan (daring).
Halaman Selanjutnya :
"Untuk kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi di satuan pendidikan atau instansi pendidikan lainnya dikerjakan di rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan," tambah Satria.
Load more