Waduh! Polres Cimahi Ungkap Peredaran Uang Palsu Miliaran Rupiah, Pelakunya Tiga Warga Bandung Barat
Tiga Tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang kerap beroperasi di wilayah Kampung Sidangsari, Desa Ciroyom, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat berhasil diringkus polisi.
Jumat, 22 November 2024 - 16:10 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
G mengaku awalnya ia terpikir mencetak dan mengedarkan uang palsu itu karena menjadi korban penggandaan uang. Ia tergabung ke sebuah grup media sosial dan pesan singkat bernama 'Uka-uka'.
"Ya awalnya saya juga ketipu, setor uang buat digandakan, ternyata dapatnya palsu. Dari situ kepikiran buat produksi juga, saya bagian jual," kata G.
Untuk mempertanggungjawabkan aksinya tersebut, Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 244 KUHPidana juncto Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang memalsukan atau meniru Mata Uang atau Uang kertas yang dikeluarkan oleh Bank atau Negara dengan ancaman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp10 miliar.
(ila/ fis)
Load more