Wagub Jabar: Tindak Tegas Kegiatan Penambangan Yang Tak Sesuai Dengan perizinan
- Antara
Jakarta, tvOne
Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menegaskan kegiatan penambangan di Jabar yang tidak sesuai dengan perizinan dan ketentuan atau ilegal akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dampak dari penambangan yang sporadis berpotensi merusak lingkungan, sekaligus membahayakan bagi warga, maupun pelaku kegiatan pertambangan itu sendiri. Pertambangan tanpa izin juga merugikan negara," kata dia saat memberi arahan dalam rapat secara virtual hasil inspeksi mendadak galian C di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung bersama unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Perangkat Daerah Pemda Provinsi Jabar, Kabupaten Bandung, Muspika Wilayah Nagreg, serta aparat penegak hukum di Bandung, Selasa (8/2).
Pada Jumat (4/2) Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak lima perusahaan tambang di kawasan Nagreg.
Dalam inspeksi tersebut didapati sejumlah perusahaan yang izinnya perlu dievaluasi. Bahkan terdapat perusahaan yang izinnya sudah habis atau belum memiliki izin dari kementerian terkait untuk menggunakan jalan nasional.
"Ini merupakan tindak lanjut dari sidak (inspeksi mendadak) sebelumnya. Masyarakat di wilayah Nagreg ada yang meminta kepada pemerintah untuk menghentikan kegiatan penambangan di wilayah tersebut karena dinilai membahayakan," ujar Wagub Uu.
Menurutnya, pemerintah pusat lewat kementerian terkait sudah memberi teguran ke Pemda Provinsi Jabar, unsur kecamatan, serta kepolisian adanya ketidaktertiban aktivitas penambangan di sana.
"Ada teguran dari Kementerian PU karena itu saya minta segera diambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Bila perlu dilakukan penutupan tambang," kata dia.
Warga Nagreg, menurut Wagub Uu, khawatir galian C di wilayah tersebut dapat menyebabkan tanah longsor, hingga banjir di lingkungan permukiman setempat.
Selain itu, tanah yang berjatuhan dari badan truk membuat jalan aspal kawasan Nagreg menjadi licin dan membahayakan pengendara.
"Penambangan yang tidak memenuhi persyaratan itu membahayakan. Mereka biasanya menambang secara sporadis, tak ada reklamasi. Penambangan (ilegal, red.) juga tidak ada kontribusi terhadap pemerintah," kata dia.
Wagub Jabar Uu juga melarang masyarakat umum atau pengusaha properti untuk membeli material dari hasil tambang ilegal.
Load more