Pengedar Narkoba Modifikasi Tabung PCR Covid Jadi Barang Haram, Polres Cimahi Selamatkan 10 Ribu Jiwa karena Ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cimahi menangkap 27 pelaku pengedar hingga pengguna narkotika, psikotropika, obat terlarang dan ganja sintetis hingga sabu sejak operasi awal Oktober 2024.
Rabu, 23 Oktober 2024 - 14:39 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Ilham Ariyansyah
Sedangkan kepemilikan ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika untuk ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun atau benda minimal 800 juta.
"Kemudian untuk kasus peredaran sabu tembakau sintesis dan ganja kita kenakan pasal 114 ayat 1 dan atau dua undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika di mana ayat 1f penjara 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau dendam minimal 1 miliar maksimal 10 miliar," tandasnya.(iah/lgn)
Load more