ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Polisi menggiring anggota GMBI yang menjadi tersangka kasus perusakan fasilitas di Polda Jawa Barat
Sumber :
  • Antara

Polda Jabar : Tersangka Aksi Anarkis GMBI Jadi 12 Orang

Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.
Senin, 31 Januari 2022 - 14:09 WIB

Bandung, Jawa Barat - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tersangka anarkis oleh organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bertambah menjadi 12 orang.
 
Dia menjelaskan 12 orang tersangka itu berinisial MFR, M ABAH, IRM, SBI, SN, SF, CP, AR, GG, GP, TSH, WN. Satu di antaranya, kata Ibrahim, merupakan ketua umum ormas tersebut yakni MFR.
 
"Kepada mereka yang terlibat unjuk rasa GMBI ini masih terus akan dilakukan pengembangan dan kemungkinan masih akan bertambah tersangka nya," ucap Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (31/01/2022).
 
Adapun MFR menurutnya ditangkap di kediamannya yang berada di Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung pada Jumat (28/01/2022).
 
Selain itu, ada juga anggota GMBI yang berinisial SBI yang menyerahkan diri ke Polrestabes Bandung. Setelah itu petugas dari Polrestabes Bandung menggiring SBI ke Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
 
"SBI ini merupakan orang yang pertama kali melakukan orasi yang mengatakan bahwa saya mempunyai 500 orang yang siap mati. Dan di mobilnya sudah menyiapkan alat kejut listrik, pisau cutter, celurit, dan stik softball," kata dia.
 
Kemudian polisi juga menetapkan tersangka terhadap anggota GMBI yang berinisial GG. Ibrahim mengatakan GG merupakan orang yang menunggangi patung macan kumbang atau "Maung Lodaya" yang merupakan simbol Polda Jawa Barat.
 
"Tersangka ini selain melakukan perusakan pagar, dia naik ke atas pagar dan naik ke atas patung. Jadi (penghinaan) simbol-simbol ini bisa kita proses, tapi kita dalami nantinya," kata dia.
 
Para 12 tersangka itu, kata dia, dikenakan dengan Pasal 170 dan atau Pasal 160 dan atau Pasal 406, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
 
Sebelumnya, aksi dari ormas GMBI itu terjadi pada Kamis (27/01/2022) di depan Polda Jawa Barat sejak pagi hingga menyebabkan kemacetan Jalan Soekarno Hatta. Aksi itu kemudian berujung kericuhan pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
 
Dari kericuhan itu, Ibrahim menyebut ada sejumlah fasilitas yang rusak mulai dari pintu gerbang, pagar yang patah, lampu yang pecah. Aksi tersebut pun diwarnai dengan pelemparan batu oleh para anggota ormas.
 
Adapun aksi tersebut dilakukan oleh ormas GMBI karena adanya ketidakpuasan terhadap penanganan kasus di Kabupaten Karawang pada tahun 2021. Namun, polisi menyebut kasus itu justru telah proses dan dilimpahkan ke kejaksaan.

(ant/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ikut Heboh dengan Rumor Jay Idzes ke Inter Milan, Publik Malaysia Kirim Komentar Sadis untuk Sang Kapten Timnas Indonesia

Ikut Heboh dengan Rumor Jay Idzes ke Inter Milan, Publik Malaysia Kirim Komentar Sadis untuk Sang Kapten Timnas Indonesia

Menurut laporan media Italia, Calciomercato, Jay Idzes disebut telah mengundang decak kagum AC Milan, Napoli hingga Inter Milan.
Ormas Tantang Dedi Mulyadi: Preman Itu Kayak Gimana?

Ormas Tantang Dedi Mulyadi: Preman Itu Kayak Gimana?

Ketua DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Barat, Gabryel Alexander Etwiorry tantang Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.
AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

AHY Ungkap Alasan SBY Berhati-Hati Menyampaikan Pandangannya di Medsos

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut kehatian-hatian Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk menyampaikan pendapat di media sosial
Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kesaksian Ketua RT soal Keluarga Dokter Priguna yang Perkosa Keluarga Pasien di RSHS Bandung

Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang dokter PPDS Priguna Anugerah P (31), masih menjadi perhatian publik. Apalagi saat ini, munculnya kesaksian ketua RT
Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Pengakuan SBY soal Langkah Pemerintah Hadapi Tarif Trump: Sama Seperti Pemikirannya

Presiden ke-6 Susilo Bambamg Yudhoyono (SBY) menyebut langkah Prabowo menyikapi kenaikan tarif yang ditetapkan Presiden Amerika Serikat (AS) sudah tepat.
Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Lisa Mariana Bocorkan Alasan Ridwan Kamil Minta VCS: di Telegram, Uda di Delete Dia

Tudingan Ridwan Kamil selingkuh dengan Lisa Mariana semakin kencang di media massa. Bahkan, baru-baru ini Lisa Mariana bongkar tentang hubungan gelapnya

Trending

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Update Kasus Limbah Pabrik di Bengkalis, Malam-malam Tim Intel Kejati Sumut Amankan DPO Agus Nugroho

Setelah berhasil mengamankan DPO Terpidana Erick Kurniawan, Tim Tabur Kejati Sumatera Utara berhasil mengamankan satu orang lagi Daftar Pencarian Orang (DPO)
Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel Segera Kirim 100 Warga Gaza untuk Bekerja di Indonesia

Israel bakal mengirimkan seratus penduduk Palestina di Gaza untuk bekerja di Indonesia sebagai pekerja konstruksi.
Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal Tes DNA, Lisa Akui Dirinya Merasa Ketakutan, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Tanpa Perintah Pengadilan

Soal tudingan Ridwan Kamil selingkuh dan punya anak dari Lisa Mariana, kini semakin mencuat dan menjadi sorotan publik. Apalagi, saat ini Lisa Mariana
Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam Tercengang AFC Memuji Bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta Jadi Pilihan Khusus Gegara

Media Vietnam terkejut dengan unggahan terbaru Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) terkait bintang Timnas Indonesia U-17, Evandra Florasta.
Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri 'Dilarang' Main di Final Four Proliga 2025 usai Resmi Cabut dari Red Sparks dan Liga Voli Korea, Gara-gara Megatron...

Megawati Hangestri dilarang oleh netizen main di final four Proliga 2025 usai memutuskan untuk tak melanjutkan kontraknya bersama Red Sparks dan cabut dari Liga Voli Korea.
Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Evandra Florasta Bikin Geger ASEAN, Kok Bisa Ada Pemain Timnas Indonesia yang Jadi Top Skor di Piala Asia U-17, Padahal...

Setelah jadi top skor di Piala Asia U-17 dengan koleksi tiga gol di babak penyisihan grup, Evandra Florasta kini dapat banjir pujian dari publik Asia Tenggara.
Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Besok Timnas Indonesia Lawan Korea Utara, Ini Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Asia U-17 2025

Jadwal pertandingan perempat final Piala Asia U-17 2025, di mana Jepang bakal tampil lebih dulu hari ini menghadapi Arab Saudi.
Selengkapnya

Viral