Cimahi, tvOnenews.com - Polres Cimahi berhasil meringkus dua kakek pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 11 tahun.
Kedua kakek tua itu, masing-masing berinisial M (68) dan L (53).
Menurut Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, korban merupakan orang yang sama, namun di antara dua pelaku tersebut merupakan kakek korban.
"Antara korban dengan para pelaku masih saudara atau sebagai kakek karena ada hubungannya kakek korban sama tersangka," kata AKBP Tri saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Senin (7/10/24).
AKBP Tri menngatakan, para pelaku dianggap sebagai kakek korban karena adanya ikatan keluarga antara kakek korban dan para tersangka.
Tri menjelaskan, motif para pelaku muncul karena tergiur dengan penampilan fisik korban yang masih berusia 11 tahun dan duduk di kelas 4 sekolah dasar.
"Modusnya sama tersangka M semenjak bulan November tahun 2023, korban diiming-imingi uang, pencabulan tersebut dilakukan di rumah pelaku," jelas Tri.
Lanjut kata Tri, kini korban sudah diamankan oleh pihak keluarganya karena sebelumnya korban tinggal di salah satu rumah pelaku karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibunya bekerja sebagai TKW, dan kejadian ini dilaporkan oleh kakak korban.
"Korban ini menceritakan kepada kakaknya. Saat ini Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan," katanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejatnya itu.
AKBP Tri mengungkapkan, kini para pelaku tersebut akan dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya. (iah/muu)
Load more