Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, maka para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila di mana komplotan penipu ini sudah mempersiapkan segalanya termasuk menyediakan kamar untuk ritual, pintu kamarnya pun dibentuk hanya bisa dibuka dari luar saja.
Sebelum ritual pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.
(ant/ fis)
Load more