Sukabumi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Menurut Rita, tujuh pelaku ini merupakan warga Kota/Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur memiliki perannya masing-masing seperti S berperan menyewa mobil, H menawarkan jasa atau mediator, A mempersiapkan kotak uang palsu, JS sopir, YS mengantar pelaku H, OS berperan menjadi ustad dan AS berperan sebagai anak ustad.
Kasus penipuan dengan modus menggandakan uang terjadi di Perum Grand La Palma, Desa Karawang, Kecamatan/Kabupaten Sukabumi pada 28 Mei 2024 dan di Kampung Cibalung, RT 05/20, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi pada 4 September 2024.
Adapun para korbannya adalah ASW (51) seorang guru asal Depok yang mengalami kerugian Rp100 juta dan BI (43) yang merupakan karyawan swasta asal Labuhanbatu, Sumatera Utara yang mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.
Sebenarnya, kerugian korban pada kasus penipuan ini diperkirakan mencapai Rp1 miliar sebab ada tiga tempat kejadian perkara (TKP), namun satu TKP belum memberikan laporan.
Dalam menjalankan aksinya ini, para tersangka sudah mengatur siasat agar korban percaya seperti salah seorang pelaku berpura-pura menjadi ustad yang bisa menggandakan uang sebanyak 10 kali lipat. Apabila uang yang dititipkan Rp100 juta maka bisa menjadi Rp1 miliar.
Ketika korbannya sudah menyediakan uang tunai, maka para pelaku menyewa sebuah tempat seperti vila di mana komplotan penipu ini sudah mempersiapkan segalanya termasuk menyediakan kamar untuk ritual, pintu kamarnya pun dibentuk hanya bisa dibuka dari luar saja.
Sebelum ritual pelaku meminta korbannya untuk memasukkan uang ke dalam kotak besar yang sudah disediakan, selanjutnya korban dan kotak itu dimasukkan ke kamar lalu dikunci dari luar.
Di dalam kamar, korban diperintahkan untuk melakukan ritual seperti apa yang telah diperintahkan pelaku. Namun yang sebenarnya terjadi, uang milik korban telah dibawa kabur, adapun uang di dalam kotak itu adalah uang palsu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.
(ant/ fis)
Load more