Salah satu hal yang tidak bolah dilakukan dalam kampanye, kata Sofyan, adalah politik uang, termasuk pemberian sembako. Sesuai dengan UU Pemilu Nomor 10 Tahun 2016
"Itu poin yang harus disampaikan ke jajaran di tingkat masing-masing dan mensosialisasikan bahwa pemberi dan penerima (money politik-Red) bisa dijatuhkan pidana,"jelasnya.
(ila/ fis)
Load more