Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan sebanyak 196 bangunan liar yang menjadi sasaran dalam penertiban tahap II di kawasan wisata Puncak.
Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini sudah menerbitkan surat peringatan kedua kepada para pemilik bangunan liar, kemudian akan disusul surat peringatan ketiga yang akan dikirimkan pada 20 Agustus mendatang.
Setelah surat peringatan ketiga diterbitkan, kata dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan waktu satu hari kepada para pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
"Setelah itu kalau tidak (membongkar mandiri) baru lah kita tentukan, rencana Insya Allah di akhir bulan Agustus ini (eksekusi)," kata Asmawa.
Pemkab Bogor sedang berupaya melakukan penataan kawasan wisata Puncak, diawali dengan pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Rest Area Gunung Mas pada Senin (24/07/2024).
Pada penertiban lapak pedagang ini, Pemkab Bogor meratakan 329 bangunan di sepanjang Jalur Puncak, terdiri dari 185 bangunan dari gantole hingga Rest Area Gunung Mas, dan 144 bangunan dari Simpang Taman Safari Indonesia hingga Rest Area Gunung Mas.
Pemkab Bogor juga memastikan perekonomian pedagang kaki lima di Kawasan Wisata akan menjadi lebih baik setelah pindah ke Rest Area Gunung Mas.
Pembangunan rest area di lahan seluas tujuh hektar milik PT Perkebunan Nusantara ini telah dilakukan sejak tahun 2020-2021.
Rest Area Gunung Mas memiliki kapasitas 516 kios terdiri dari 100 kios untuk pedagang basah seperti sayur dan buah, serta 416 kios untuk pedagang kering seperti oleh-oleh dan camilan. Masing-masing kios memiliki luas 11 meter persegi, baik basah maupun kering.
(ant/ fis)
Load more