Sukabumi, tvOnenews.com - Polsek Kebonpedes Resor Sukabumi Kota menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan properti kereta milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di jembatan rel kereta api Sukabumi-Gandasoli Bangunan Hidmad (BH) Nomor 359 KM 62+6/7.
Menurut Try, tersangka berinisial M (26) ditangkap sekitar delapan jam pasca-pencurian yang dilakukan bersama rekannya yang masih buron atau sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (06/06/2024). Pemuda ini berhasil ditangkap berkat kerja sama petugas keamanan PT KAI dengan personel Polsek Kebonpedes.
Adapun kronologis pencurian tersebut, berawal tersangka M bersama rekannya datang ke Sukabumi dari Cianjur menggunakan kereta api. Saat di Stasiun Sukabumi, M bertemu dengan A (DPO) yang kemudian merencanakan pencurian tersebut.
Dengan menggunakan angkutan kota, mereka turun di Flyover atau Jembatan Layang Cibeureum , Kota Sukabumi yang tepat di bawahnya terdapat rel kereta api. Dari jembatan itu, mereka berjalan kaki sampai ke lokasi pencurian tepatnya di Kecamatan Kebonpedes. M dan A pun melancarkan aksinya pada pukul 03.00 WIB dengan mencongkel baut-baut rel kereta api dan memasukkan ke dalam karung yang sudah disiapkan keduanya
Aksi pencurian yang dilakukan mereka dicurigai oleh warga yang berada di sekitar lokasi. M dan A yang kesulitan membawa karung berisi baut rel kereta ini kemudian didatangi oleh warga, tetapi keduanya langsung melarikan diri.
"Untuk melepaskan satu baut rel kereta api ini pelaku hanya membutuhkan waktu satu sampai dua menit dengan menggunakan alat yang telah disiapkan sebelumnya," tambahnya.
Load more