Cianjur, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Cianjur menangkap pelaku pembuat aplikasi judi online. Pelaku menjual shortcut aplikasi tersebut memalui "market place". Dari hasil kejahatannya, pelaku bisa memperoleh keuntungan puluhan juta rupiah.
Pelaku AP, seorang warga Jakarta pembuat aplikasi judi online ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Cianjur di wilayah Banten. AP yang memiliki keahlian sebagai ahli informatika itu, membuat shortcut link aplikasi judi online yang dijual oleh pelaku di market place. Shortcut link yang dibuat oleh pelku adalah untuk mengelabui kecurigaan petugas.
Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan menjelaskan shortcut link yang dijual oleh pelaku dibandrol dengan harga Rp150 ribu kepada pelangganya di market place. Kemudia setelah ada pembeli, kemudian pelaku akan memberikan tutorial cara penggunaan aplikasi buatannya.
Lebih lanjut Kapolres menyebut, shortcut link yang dibuat pelaku sangat mudah diunduh oleh para pembelinya tanpa terblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Dari hasil pembuatan aplikasi itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit laptop yang biasa digunakan oleh pelaku untuk membuat aplikasi judi online dan satu unit handphone. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara.
(chs/ fis)
Load more