Bandung, tvOnenews.com - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Sumasna mengatakan, ada tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jabar yang diberhentikan tidak hormat oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Penyebab pemberhentian itu karena ASN tersebut kedapatan memliki Kartu Tanda Anggota (KTA) salah satu partai.
“Ada tiga dari Disdik Jabar yang diberhentikan, ASN kan tidak boleh pegang KTA partai,“ ungkap Sumasna, saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung pada Rabu (28/2/2024).
Sumasna melanjutkan, selain memiliki KTA, ASN tersebut kedapatan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024," katanya.
Sumasna menambahkan, saat ditemukan ASN melanggar netralitas, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Itu kita sampaikan ke BKN dan BKN merekomendasikan yang bersangkutan untuk diberhentikan tidak hormat," ucapnya.
Tak hanya itu, selain tiga ASN tersebut, pihaknya juga memberikan hukuman sedang kepada salah satu ASN.
"Jadi awalnya ada laporan Bawaslu atas ASN tersebut, terus turun ke KASN, nah KASN merekomendasikan untuk hukuman sedang," ucap Sumasna.
Sumasna mengegaskan, untuk hukuman sedang itu berupa penundaan kenaikan pangkat, gaji bahkan bisa sampai penurunan pangkat.
“Hukuman disipliner, seperti salah satunya penundaan kenaikan pangkat atau penundaan kenaikan gaji berskala, atau mungkin penurunan pangkat juga," tegasnya.(ila/rfi)
Load more