Empat Warga Negara Timor Leste Diamankan Petugas Imigrasi Bandung, lantaran Tidak Memiliki Dokumen Paspor Resmi
Keempat warga negara asing itu lalu menyetorkan denda Rp 3 juta, selanjutnya imigrasi menunggu salinan putusan dari PN Bandung dan akan mendeportasi keempatnya.
Selasa, 27 Februari 2024 - 17:11 WIB
Sumber :
- Cepi Kurnia
Agung mengimbau bagi warga negara asing yang hendak mengenyam pendidikan di Kota Bandung dapat mengajukan izin tinggal pelajar atau izin tinggal kunjungan. Setelah beberapa waktu, maka mereka dapat mengajukan izin tinggal terbatas.(cep/rfi)
Load more