Jakarta, tvOnenews.com - Rasyid Rajasa kini tengah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Anak dari Hatta Rajasa tersebut menjadi buah bibir setelah maju sebagai calon legislatif atau caleg.
Namun, perolehan suara Rasyid Rajasa nampaknya belum cukup untuk mengantarnya ke Senayan. Diketahui hingga Minggu (18/2/2024) pukuk 15.00 WIB perolehan suara Rasyid Rajasa hanya 16.012 suara. Tertinggal jauh dari caleg lain macam politikus PKS Ledia Hanifa yang mengantongi 46.398, politikus Gerindra yang juga artis Melly Goeslaw yang mendapatkan 26.612 suara, hingga Giring Nidji ganesha yang mendapatkan 17.381 suara.
Rasyid Rajasa merupakan anak Hatta Rajasa yang saat ini maju sebagai caleg.
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rasyid Rajasa merupakan salah satu caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat I.
Rasyid Rajasa saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandung.
Sejak menyelesaikan studi di Inggris, 2014, M Rasyid Rajasa memutuskan untuk berkiprah di dunia wirausaha.
Saat menempuh studi di London, 2010, ia cukup aktif di organisasi Persatuan Pelajar Indonesia (PPI), London.
Rasyid memulai karier politiknya di PAN sebagai kader biasa, lalu pada 2022 ia terpilih sebagai Ketua DPD PAN Kota Bandung.
Komisioner KPU Idham Holik menyatakan, semua caleg yang masuk dalam daftar caleg tetap (DCT) sudah memenuhi syarat.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“KPU sudah mengumumkan bahwa semua caleg DPR dalam DCT telah dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) dan (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 dan 12 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," kata Idham saat dikonfirmasi, Minggu (3/12/2023), melansir dari Kompas.com.
"Artinya, yang bersangkutan memang sudah memenuhi syarat,” sambungnya.
Seseorang yang berstatus terpidana atau mantan terpidana juga masih bisa menjadi caleg dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat tersebut adalah salinan putusan pengadilan dan surat keterangan dari kejaksaan, sesuai dengan Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Menurutnya, jika caleg mantan terpidana sudah menyerahkan berkas dan sudah dinyatakan memenuhi syarat, berarti secara peraturan tidak ada yang dilanggar.
Diketahui nama Rasyid Rajasa pernah menjadi sorotan publik di 2013 lampau gegara kasus tabrakan hingga menyebabkan satu warga meninggal dunia. Dalam kasus itu, ia divonis 6 bulan percobaan oleh majelis hakim.(ebs/ito)
Load more