Bekasi, tvOnenews.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota mengungkap motif kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh tersangka AF (42) seorang ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap istrinya, Yuliyanti Anggraini (29).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pelaku telah melakukan penganiayaan sebanyak tiga kali, yaitu pada Agustus 2021, April 2022 dan Februari 2023.
Firdaus menjelaskan pada Agustus 2021 tersangka tega menganiaya istrinya lantaran kesal saat akan pulang ke rumah orang tuanya dihalangi oleh korban.
Lalu, lanjut Firdaus, penganiayaan yang kedua pada April 2022 lantaran tersangka kesal mengetahui ibu dari tiga anaknya itu memiliki pinjaman online sebesar Rp30 juta.
“Tersangka kesal karena korban kembali memiliki utang Rp30 juta tanpa pemberitahuan tersangka dan korban meminta agar tersangka yang membayarkannya kembali,” kata Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (7/1/2024).
Sedangkan penganiayaan yang ketiga, lanjutnya, dilakukan oleh tersangka kepada korban setelah keduanya terlibat keributan ketika rebutan kunci kendaraan.
“Tersangka saat itu ingin pulang sehabis menjemput anak tersangka kemudian terjadi rebutan kunci kendaraan karena korban menghalangi tersangka menggunakan kendaraan tersebut,” terangnya.
Load more