Bekasi, tvOnenews.com - Belasan pejabat di Pemerintah Kota Bekasi dilaporkan atas dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pilpres 2024.
Laporan itu tercatat dalam surat nomor 015/LP/PL/Kota/13.03/1/2024 dengan pelapor Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi.
Laporan dilakukan menyusul beredarnya foto sejumlah ASN Kota Bekasi pamer jersey nomor punggung 2 saat melakukan bertanding sepak bola persahabatan di Stadion Patriot Chandrabaga pada Jumat (29/12/2023).
Sekjen Gerakan Pemuda Marhaenis Kota Bekasi Ihsan mengatakan terdapat nama Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad, Pimpinan Bank Jawa Barat Banten dan 11 camat dalam laporannya tersebut.
Di antaranya, yaitu Kepala Satpol PP, Camat Mustikajaya, Camat Bantar Gebang, Camat Pondok Gede, Camat Bekasi Selatan, Camat Bekasi Timur, Camat Pondok Melati, Camat Jatisampurna, Camat Bekasi Barat, Camat Jatiasih dan Camat Rawalumbu.
Ihsan mengatakan ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Sehingga, dia menilai apa yang telah dilakukan para ASN di dalam foto yang beredar merupakan suatu pelanggaran.
Load more