"Tadi Bapas Bandung laporan sekitar pukul 17:00 WIB dari Kalapas Sukamiskin terkait pembebasan Aa Umbara," ungkapnya.
Kusnali menambahkan bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin bukan bebas murni. Namun, bebas bersyarat.
"Aa Umbara bukan bebas murni, tetapi bebas bersyarat. Artinya masih punya kewajiban lapor. Intinya, Aa Umbara sudah bebas dari Lapas Sukamiskin," ujar dia.
Sebagai catatan, Aa Umbara merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. (iah/nsi)
Load more