Cimahi, tvOnenews.com - Polres Kota Cimahi kembali mengamankan puluhan anggota geng motor yang berulah di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat pada Kamis (28/12/2023). Pelaku yang ditangkap diduga telah pengrusakan dan penyerangan terhadap seorang warga an pedagang bakso. Aksi mereka menjadi viral di media sosial (medsos).
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan dari hasil penyelidikan tim gabungan pihaknya berhasil mengamanatkan 27 orang terduga pelaku yang menyerang warga dan pegadang di daerah Kecamatan Parongpong pada Sabtu Malam (23/12/2023).
Dari hasil pengungkapan dari 10 orang pelaku tersebut mengaku telah melakukan penyerangan terhadap geng motor lain diwilayah Bandung.
"Kemudian dari hasil pemeriksaan juga ini para pelaku menjelaskan bahwa mereka malam itu melakukan penyerangan kepada salah satu kelompok motor Albania termasuk kita amankan saudara S selaku Sekjen moonraker Bandung Utara,"ujar Aldi
Dari penjelasan Pelaku, S mengaku saat kejadian tidak ada dilokasi penyerangan tetapi sebatas mengarahkan para anggota geng motornya.
"Memang yang bersangkutan nggak di TKP tapi dari hasil pendalaman pendidikan yang bersangkutan ikut mempengaruhi menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan sehingga kepada bersangkutan juga kita jadikan tersangka," paparnya.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat melakuka aksi di ke TKP sebanyak 7 unit. Kemudian senjata tajam dan atribut geng motor. Petugas juga masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pimpinan geng motor tersebut.
Untuk menindak para tersangka geng motor tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 atau 56 junto pasal 170 ayat 1 atau ayat kedua ke-1 KUHP pidana dan atau pasal 55 atau 56 yunto 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan setelah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penangkapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan penjara,"tegasnya.
(ila/ fis)
Load more