Petaka Kisah Cinta Sesama Jenis, Tewas Dijerat Kekasih Pakai Tali Sepatu Usai Berhubungan Intim di TPU
- tim tvone/Taufiq Hidayah
"(Korban) sempat melawan, jadi saat dijerat korban terbangun, korban melawan pelaku sempat terpental. Kemudian pelaku kembali menerkam korban dan posisi tali sepatu masih menempel di leher korban, dan pelaku kembali menjerat korban," tambahnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan 340 KUHP, 365 KUHP, 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,ancaman hukuman mati," tegasnya.
Darurat LGBT di Garut
Diketahui, sejak awal tahun ini warga Garut resah dengan keberadaan komunitas LGBT di wilayah itu.
Bahkan sejak akhir tahun lalu, para tokoh pimpinan pondok pesantren di Garut yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, duduk bersama dengan DPRD terkait temuan 3.000 orang yang masuk komunitas LGBT, serta ada 1.004 warga Garut yang positif HIV akibat perilaku seksual menyimpang ini.
9DPRD garut audiensi bahas peraturan Anti LGBT)
"Jadi kalau secara akumulasi kami hanya menghitung agregat, data yang kita miliki akhir per oktober 2022 sudah 1.004 orang yang positif HIV. Ini sudah lampu kuning bahkan merah, kalo tidak berobat bisa menularkan dan kena Aids, dan untuk meninggal itu sudah terancam," kata Kepala Komisariat KPA Garut, Eidi, di kantor DPRD Garut, Senin (26/12/2022).
Kemudian pada Januari 2023, DPRD Garut bersama unsur lainnya seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait anti LGBT.
Usulan Raperda anti LGBT di Garut itu disepakati usai audiensi lanjutan di ruang rapat Paripurna DPRD bersama Aliansi Umat Islam (AUI) Garut dan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Garut. Pimpinan DPRD Garut, MUI, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Garut dan Kementerian Agama sepakat menerima usulan Raperda anti Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) yang diusulkan oleh AUI Garut.
Usulan Raperda anti LGBT itu diterima setelah seluruh data dan pendapat dikemukakan oleh peserta audiensi.
“Karena kita sudah memiliki Perda Nomor 2 tahun 2008 tentang perbuatan anti maksiat. Kami, DPRD, akan mengambil langkah dan mendisposisi terhadap rapat internal terlebih dahulu dengan eksekutif. Nah, di situ kan ada kajian akademis apakah mengubah kembali Perda anti maksiat atau membuat Peraturan Bupati (Perbup) atau membuat Perda lagi khusus mengenai LGBT," kata Pimpinan DPRD Garut Enan, Senin (16/1/2023).
Load more