News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Ramdanu : LPSK Kabulkan JC Danu Tersangka Kasus Subang 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengabulkan permohonan Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sebagai justice collaborator.
Jumat, 1 Desember 2023 - 15:08 WIB
Achmad Taufan Kuasa Hukum dari M Ramdanu tersangka Pembunuh Ibu dan Anak di Subang
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sebagai justice collaborator (JC). 

Achmad Taufan, Kuasa Hukum M Ramdanu, mengatakan permohonan sebagai JC oleh LPSK sudah dikabulkan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hasil sidang mahkamah pimpinan LPSK, dikabukan JC M Ramdanu alias Danu," kata Achmad Taufan pengacara M Ramdanu saat dihubungi, Jumat (01/12/2023).

Achmad Taufan mengatakan  permohonan perlindungan hukum kepada LPSK pun telah dikabulkan berdasarkan nomor R5513/1.5.1HSPP/LPSL/11/2023 tertanggal 27 November.

Achmad Taufan mengaku sudah bertemu dengan pimpinan LPSK serta Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan. 

"Dari LPSK menyampaikan pemberitahuan bahwa permohonan kami dari kantor kuasa hukum, perlindungan hukum terhadap saksi M Ramdanu alias Danu dikabulkan," kata dia.

Dengan permohonan tersebut yang dikabulkan, ia menuturkan menjadi spirit bagi kuasa hukum untuk membongkar kasus Subang. Selain itu Acmad juga berharap kasus tersebut segera selesai.

"Kasus Subang dapat terselesaikan dan berharap Danu akan semakin konsisten membongkar kasus. Apa yang dia tahu, alami, dan kami yakini semua yang disampaikan Danu semua yang diuji kesesuaian rekonstruksi bisa dipertahankan," kata dia.

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan benar dan hari ini akan ada kedatangan LPSK lagi.

"Hari ini akan ada di LPSK rencananya jam 2 siang setelah Jumat hari ini,"ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang, Rabu (22/11/2023) yang digelar sejak pukul 09.30 Wib selesai pukul 13.30 Wib. Terdapat 95 adegan yang diperagakan dan terungkap motif utama Yosep Hidayah tersangka pembunuhan menghabisi nyawa istri dan anaknya karena uang Rp 30 juta.

(cep/ fis)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT