News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mantan Walikota Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara 

Yana Mulyana, mantan Walikota itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider di Kota Bandung tahun 2022-2023.
Rabu, 29 November 2023 - 15:04 WIB
Suasana sidang Korupsi dengan terdakwa mantan Walikota Bandung Yana Mulyana yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

Bandung, tvOnenews.com - Yana Mulyana menghadapi sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11/2023). Mantan Walikota itu dituntut hukuman 5 tahun penjara dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) di Kota Bandung tahun 2022-2023.

Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) nonaktif Dadang Darmawan dituntut 4 tahun 6 bulan dan Sekdishub Khairur Rijal 4 tahun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Tito Jaelani mengatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima suap dan gratifikasi secara sengaja.  Ia juga menuturkan kedua terdakwa menerima suap dan gratifikasi serta tidak terdapat alasan pada persidangan yang dapat mengugurkan pidana tersebut. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khairur Rijal berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).

Sementara untuk terdakwa Khairur Rijal, harus membayar uang pengganti yaitu sebesar Rp587 juta, 85 ribu Baht, 180 ribu Dolar Singapura, 2.800 Ringgit Malaysia dan 950 ribu Riyal. Apabila tidak membayar uang tersebut satu bulan setelah putusan maka harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana kurungan satu tahun.

Sedangkan tuntutan pidana untuk Kadishub Kota Bandung nonaktif, Dadang Darmawan yaitu 4 tahun 6 bulan. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dadang Darmawan berupa pidana penjara 4 tahun 6 bulan dikurangi selama berada di tahanan. Pidana tambahan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata jaksa. 

Selain itu Dadang juga diminta harus membayar uang pengganti Rp 271 juta. Apabila tidak membayar dalam satu bulan sesudah putusan, maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana satu tahun penjara.

Sedangkan untuk eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana dituntut hukuman pidana penjara 5 tahun. Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan," kata dia.

Selain itu harus membayar uang pengganti Rp435 juta, 14 ribu Dolar Singapura, 645 Yen, 3.000 Dolar  Amerika, 15 ribu Baht, apabila tidak dibayar setelah satu bulan putusan maka harta benda disita dan jika tidak mencukupi diganti pidana dua tahun. 

Jaksa menambahkan tuntutan tambahan kepada Yana Mulyana yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun pascakeluar dari tahanan.

Jaksa menyebut ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan mengakui perbuatan, bersikap sopan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka dinilai terbukti melanggar pasal 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

(cep/ fis)
 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Simak Lokasi SIM Keliling Kota Tangsel Pada Akhir Pekan Pertama Januari 2026

Simak Lokasi SIM Keliling Kota Tangsel Pada Akhir Pekan Pertama Januari 2026

Sat Lantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) merilis jadwal pelayanan dan lokasi SIM Keliling pada Minggu (4/1/2026) atau awal pekan pertama pada Januari ini.
Kemlu RI Pastikan Semua WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela

Kemlu RI Pastikan Semua WNI Aman Pasca Serangan AS ke Venezuela

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tidak ada yang menjadi korban dalam serangan Amerika Serikat (AS) ke Venezuela.
Pesan Khusus Pemprov DKI Jakarta Soal Temuan Kasus Infeksi Super Flu

Pesan Khusus Pemprov DKI Jakarta Soal Temuan Kasus Infeksi Super Flu

Temuan kasus indeksi virus super flu atau varian influenza A (H3N2) subcable K atau super flu di Indonesia turut menjadi sorotan publik.
Resmi Tangani Timnas Indonesia, John Herdman Langsung Bikin Geger Fans ASEAN

Resmi Tangani Timnas Indonesia, John Herdman Langsung Bikin Geger Fans ASEAN

Pengangkatan resmi John Herdman sebagai pelatih kepala tim nasional Indonesia langsung memicu reaksi luas di kalangan penggemar sepak bola Asia Tenggara.
Kronologi Sal Priadi Dikritik Imbas Foto Bareng Sitok Srengenge, sang Musisi sampai Langsung Klarifikasi

Kronologi Sal Priadi Dikritik Imbas Foto Bareng Sitok Srengenge, sang Musisi sampai Langsung Klarifikasi

Awal mula kronologi musisi sekaligus penyanyi lagu Bunga Gala Matahari, Sal Priadi dikritik akibat foto bareng sastrawan kontroversi, Sitok Srengenge viral.
Viral, Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Laki-laki di Kota Cilegon, Sempat Lakukan Ini

Viral, Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Laki-laki di Kota Cilegon, Sempat Lakukan Ini

Kepolisian menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun dari Maman Suherman selaku politisi PKS.

Trending

Viral, Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Laki-laki di Kota Cilegon, Sempat Lakukan Ini

Viral, Detik-detik Menegangkan Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Sadis Bocah Laki-laki di Kota Cilegon, Sempat Lakukan Ini

Kepolisian menangkap terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki berusia 9 tahun dari Maman Suherman selaku politisi PKS.
Kronologi Sal Priadi Dikritik Imbas Foto Bareng Sitok Srengenge, sang Musisi sampai Langsung Klarifikasi

Kronologi Sal Priadi Dikritik Imbas Foto Bareng Sitok Srengenge, sang Musisi sampai Langsung Klarifikasi

Awal mula kronologi musisi sekaligus penyanyi lagu Bunga Gala Matahari, Sal Priadi dikritik akibat foto bareng sastrawan kontroversi, Sitok Srengenge viral.
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Peluang Finansial dan Angka Keberuntungan Aries hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Peluang Finansial dan Angka Keberuntungan Aries hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak besok 4 Januari 2026 lengkap dari Aries hingga Pisces. Simak peluang finansial, nasihat keuangan, dan angka keberuntungan milikmu!
AC Milan Tancap Gas di Bursa Transfer! Setelah Fullkrug, Kini Igli Tare Bakal Bajak Bek Monster Bayern Munich Buat Tandem Pavlovic

AC Milan Tancap Gas di Bursa Transfer! Setelah Fullkrug, Kini Igli Tare Bakal Bajak Bek Monster Bayern Munich Buat Tandem Pavlovic

AC Milan kembali bergerak di bursa transfer. Setelah merampungkan kedatangan Niclas Füllkrug, fokus Rossoneri kini beralih untuk memperkuat lini pertahanan.
Ramalan Keuangan Shio Besok, 4 Januari 2026: Fokus Stabilitas Finansial untuk Kuda hingga Babi

Ramalan Keuangan Shio Besok, 4 Januari 2026: Fokus Stabilitas Finansial untuk Kuda hingga Babi

​​​​​​​Ramalan keuangan shio besok 4 Januari 2026 untuk Kuda hingga Babi. Simak prediksi finansial, sikap bijak, dan peluang rezeki berdasarkan shio hari ini.
Bursa Transfer AC Milan: Masih Pikir-Pikir Dulu, Rossoneri Tunda Rencana Rekrut Wonderkid 19 Tahun Milik Klub Prancis

Bursa Transfer AC Milan: Masih Pikir-Pikir Dulu, Rossoneri Tunda Rencana Rekrut Wonderkid 19 Tahun Milik Klub Prancis

AC Milan kembali menjadi sorotan jelang bursa transfer setelah muncul kabar ketertarikan mereka terhadap penyerang muda Angers, Sidiki Chérif.
Ramalan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 4 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 4 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Simak prediksi lengkap asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT