Indramayu, tvOnenews.com - Sidang lanjutan perkara kasus penistaan agama yang menjerat dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Senin (27/11/2023).
Sidang dimulai sekitar pukul 09.15 WIB dengan agenda pembacaan pendapat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang.
Panji tampak dengan stylenya mengenakan kemeja dan sepatu kets berikut kopiah tinggi khasnya. Panji tampak dengan tenang duduk di kursi pesakitan mengikuti jalannya persidangan.
Dalam sidang tersebut, JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum Panji Gumilang. JPU menilai, eksepsi tersebut hanyalah pembelaan dari pihak kuasa hukum.
Nantinya dalam sidang lanjutan, JPU akan membuktikan atas tuntutan yang didakwakan terhadap terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi.
Menanggapi penolakan eksepsi dari JPU, Heru Iskandar, salah satu kuasa hukum Panji Gumilang mengatakan, penolakan tersebut wajar disampaikan, karena JPU mempunyai pendapat sendiri.
"Penolakan itu wajar, itu kan pendapat dari sisi sana (JPU) dan dari sisi sini (kuasa hukum)," katanya usai menghadiri sidang.
Rencananya, kuasa hukum dari Panji Gumilang juga akan menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan nanti.
"Nantinya akan ada bawa saksi juga untuk membuktikannya," ucapnya.
Alasan penundaan sidang tersebut, karena terdakwa Panji Gumilang harus memeriksakan tangannya yang patah di Rumah Sakit Borromeus, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi tadi tangannya pernah kecelakaan, operasi dan tindakan belum beres-beres, jadi harus diperiksa karena yang tahu riwayatnya (RS Borromeus), kalau ke tempat baru ya susah lagi," ungkap Heru.
"Kita mengajukan pengobatan, karena sudah lama tidak diperiksa, kalau pengobatan di lapas saya gak tahu di lapas seperti apa," tutupnya.
Diketahui, sidang perkara kasus penistaan agama yang menjerat Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, akan kembali digelar pada hari Rabu (6/11/2023), dengan agenda putusan atas keberatan kuasa hukum terdakwa.(oro/rfi)
Load more