Garut, tvOnenews.com - Edaran bupati dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait boikot produk pendukung Israel mulai disebar dan ditempelkan di swalayan dan restoran cepat saji di Garut, Jawa Barat.
Massa dari Aliansi Umat Islam (AUI) melakukan tindakan tersebut karena edaran Bupati Garut dan fatwa MUI sudah cukup jelas agar masyarakat beralih ke produk lokal daripada harus mengkonsumsi produk pendukung Israel.
Koordinator AUI Ceng Aam mengatakan pihaknya hanya membantu sosialisasi hasil edaran bupati dan fatwa MUI.
Sehingga, massa tak melakukan tindakan yang melawan hukum dan hanya menempelkan edaran dan fatwa MUI terkait boikot produk Israel.
"Pekerjanya kan orang muslim, jangan diganggu, jangan merusak tokonya juga. Kita hanya membantu sosialisasi boikot produk Israel," kata Ceng Aam, Jumat (24/11/2023).
Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan menempelkan edaran boikot produk pendukung Israel setiap 2 hari atau 1 minggu sekali.
“Kita terbatas waktu. Jadi kan banyak swalayan, minimarket yang masih menjual produk yang berafiliasi Israel. Jadi kita akan jadwalkan 2 hari atau setiap 1 minggu sekali untuk sosialisasi ini," tutupnya. (thh/nsi)
Load more