Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan pakain korban dan handphone milik korban yang di ambil pelaku, sebagai barang Bukti.
Akibat perbuatannya, Ahmad Komai di jerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal empat Tahun Penjara. (asi/aag)
Load more