Budi menambahkan para korban sudah ditangani Dinas Sosial Kota Bandung dan selanjutnya dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mayoritas korban berasal dari Kota Bandung.
"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 2, 11 dan 12 Undang-undang no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun." ungkapnya.(cep/rfi)
Load more