"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi," ungkap Bima.
"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi," ujarnya.
Ditambahkan Bima, surat sudah dilayangkan kemarin dan berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin sambil ada penjabat baru kepala sekolah di sini.
"Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan," kata dia.
Pemberhentian terhadap seorang guru honorer, Mohamad Reza Edman mendapatkan reaksi dari guru-guru yang lain dan siswa. Terlebih Reza merupakan guru favorit di kelas 5 A yang ia wali kelaskan. (ebs)
Load more