Bogor, tvOnenews.com - Kepala Sekolah Dasar Negeri Cibeureum 1 Nopi Yeni akan melakukan perlawanan atas keputusan Wali Kota Bogor Bima Arya yang telah mencopotnya dari jabatan kepsek dan menurunkan pangkatnya karena dituding melakukan pungli melalui Surat Keputusan (SK), pada Selasa (12/9/2023).
Kuasa hukum Nopi Yeni, Dwi Arsywendo, Nopi mengatakan, akan menggugat SK pemecatan kliennya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena proses pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat tidak komprehensif sehingga dinilai cacat formil.
Keputusan pencopotan kepala sekolah itu berlaku per 15 hari kerja setelah dikeluarkannya SK. Mengingat adanya masa sanggah untuk itu pihaknya mengajukan keberatannya kepada Wali Kota Bogor.
"Saya sudah melayangkan surat keberatan atas SK Walikota Tersebut tertanggal 18 September 2023 dan kami akan melakukan upaya gugatan ke PTUN," kata Dwi, Rabu (20/9/2023).
Menurut Dwi dalam pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat, hanya memanggil dan memeriksa beberapa guru dan kepala sekolah, sedangkan pelapor dan objek dugaan pungli yakni para orang tua siswa tidak diperiksa.
"Saya heran atas pencopotan dan penurunan pangkat Ibu Novi Yeni. Karena dasar pencopotan dan penurunan pangkat adalah hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bogor," jelasnya," jelasnya
Dwi mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan inspektorat tidak berimbang dan kebenarannya tidak valid, karena pihak orang tua siswa tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan.
Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu kata Dwi, pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan di viralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.
Sebelumnya, Mohamad Reza Edman seorang guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 yang diberhentikan oleh kepala sekolah akhirnya kembali mengajar, Jumat (15/9/2023).
Malah Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu.
"Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar," terang Wali Kota Bogor Bima Arya.
Berawal dari dugaan pungli yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1. Dugaan tersebut kemudian diinvestigasi oleh Pemkot melalui Inspektorat.
Kemudian secara tiba-tiba kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, Mohamad Reza Edman. Reza dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah lalu diberhentikan.
"Kepala sekolah sendiri sudah di-BAP oleh Inspektorat dan terbukti telah melakukan gratifikasi," ungkap Bima.
"Kepala sekolah diberhentikan, dipindah, dan dikenakan sanksi," ujarnya.
Ditambahkan Bima, surat sudah dilayangkan kemarin dan berdasarkan aturan, kepala sekolah memiliki waktu 15 hari untuk menyampaikan keberatan. Tapi jika kepala sekolah tidak keberatan, maka akan diproses semuanya sesegera mungkin sambil ada penjabat baru kepala sekolah di sini.
"Kepala sekolah itu harus mengayomi. Kepala sekolah itu harus betul-betul menjadikannya pengabdian, harus bersama-sama guru, fokus kepada pendidikan," kata dia.
Pemberhentian terhadap seorang guru honorer, Mohamad Reza Edman mendapatkan reaksi dari guru-guru yang lain dan siswa. Terlebih Reza merupakan guru favorit di kelas 5 A yang ia wali kelaskan. (ebs)
Load more