Ciamis, tvOnenews.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Jawa Barat, melarang awak bus membunyikan klakson telolet saat melintas di jalan. Hal itu merupakan buntut banyaknya anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berkumpul di jalan menunggu sopir bus membunyikan klakson telolet, karena hal itu bisa membahayakan keselamatan.
Surat himbauan ini dikeluarkan menyusul banyaknya aduan masyarakat yang mengeluhkan banyaknya anak-anak yang berkerumun di pinggir jalan raya hanya untuk merekam bunyi klakson telolet bus. Keluhan warga itu disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pelayanan Publik Nasional (SP4N LAPOR) tertanggal 7 Agustus 2023.
Surat himbauan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang kendaraan. Ketentuan tersebut menyebut bagi kendaraan roda 4 yang melanggar ketentuan suara paling rendah 83 sesibel dan paling tinggi 118 desibelbakan dikenakan sangsi.
Roda 4 akan dikenakan denda sebesar rp 500.000 dan dibebankan hukuman penjara paling lama 2 bulan. Sementara untuk roda 2 yang melanggar aturan akan dikenakan sangsi hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda Rp 250.000.
Surat edaran himbauan kepada pengemudi bus baik angkutan umum maupun bus pariwisata.
Kadishub menilai, klakson telolet bisa membahayakan pengendara lain karena hilang konsentrasi sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan. Selain itu, kerumunan anak-anak di pinggir jalan juga menbahayakan jiwa mereka karena badan jalan yang menyempit.
Load more