Jawaban pelaku kembali memancing pertanyaan dari Maruly, ia kembali melontarkan pertanyaan serupa kenapa kekesalannya kepada sang istri dan malah membuat pelaku menganiaya putrinya.
"Ya karena terlalu kesal sama istri, anak yang dianiaya. Supaya dia berpikir istri saya, berpikir untuk sama-sama menyayangi anak, dia enggak ada kabar selama ini," ungkap pelaku.
"Anda menyayangi" lontar Maruly.
"Menyayangi, (dianiaya) karena sudah enggak kuat nahan sabar udah lama," jawab pelaku.
Maruly kemudian menjelaskan, istri pelaku yang merupakan ibu kandung korban memang sudah 1,5 tahun bekerja di Arab Saudi. Pelaku sengaja mengunggah video untuk memperlihatkan ke sang istri bahwa putrinya nakal.
Karena perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perrpu RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Junto Pasal 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Load more