Sukabumi, tvOnenews.com - E alias Andi pelaku penganiayaan terhadap anak kandung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pria berusia 34 tahun itu mengaku kesal dengan sikap istrinya yang berstatus buruh migran di Arab Saudi.
Pengakuan ini dilontarkan pelaku saat menjawab pertanyaan Kapolres Sukabumi, AKBP MAruly Pardede saat jumpar pers di halaman Kantor Satreskrim Mapolres Sukabumi, Selasa (29/08/2023).
Maruly terlihat mengernyitkan dahinya, ia kembali melontarkan pertanyaan. "Kenapa kesal sama istri kok malah anak yang disiksa," tanya Maruly.
"Supaya istri tahu, karena malamnya habis bertengkar sama istri," jawab pelaku.
"Ia bertengkar, sama istri kenapa anaknya yang malah dianiaya," tepis Maruly memotong jawaban pelaku.
"Dia enggak mikirin anaknya mau sakit gimana-gimana enggak mikirin, enggak ada kabar sama sekali, dia happy-happy aja di sana. Ngurusin diri sendiri," jawab pelaku spontan.
Load more