Bandung, tvOnenews.com - Sidang kedua mediasi antara dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang seharusnya digelar Kamis (24/8/2023), batal digelar.
Musababnya kuasa hukum Panji Gumilang tidak hadir saat dikonfirmasi pihak Pengadilan Negeri Bandung, sehingga persidangan harus ditunda hingga dua minggu.
Arief mengatakan selanjutnya jadwal persidangan akan digelar pada 7 September mendatang. Arief mengaku belum dapat berbicara banyak tentang materi gugatan Panji Gumilang kepada kliennya.
"Sampai sekarang masih mediasi, belum masuk ke pokok perkara," kata dia.
Arief mengaku akan terlebih dahulu mendengar keinginan dari pihak penggugat. Arief mengaku akan membela kliennya meski ridwan Kamil akan habis masa jabatan pada 5 September mendatang.
"Kita tetap berdasarkan surat kuasa. Selama surat kuasanya enggak dicabut maka masih berlaku," ungkap dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang resmi menggugat materil Gubernur Jawa Barat Ridwan sebesar 9 triliun rupiah dan imateril Rp 9, ke Pengadilan Negeri Bandung.
Gugatan itu telah teregistrasi dengan nomor perkara 325/Pdt.G/2023/PN Bdg pada Senin 24 Juli 2023.
Gugatan tersebut dilayangkan karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dianggap terlalu terburu-buru dan gegabah soal penanganan Ponpes Al Zaytun. (cep/rfi)
Load more