Padahal, lanjut Jajang, jika menerbitkan duplikat buku nikah, harus berdasarkan sepengetahuan suami dan ditandatangani.
"Saya juga heran, kok KUA bisa mengeluarkan duplikat (buku nikah). Padahal, kan harus ada tanda tangan saya," ucapnya.
Jajang menambahkan, mantan istrinya itu juga tak menempuh prosedur sebagai ASN saat mengguat perceraian. Pasalnya, jika berstatus ASN harus meminta izin cerai terlebih dahulu kepada atasannya.
"Sekarang udah putus (putusan). Pihak Pengadilan agama sudah memutuskan cerai per tanggal 27 Juli 2023 lalu. Kalau ASN kan harus ada izin dari atasan sebagai syarat. Nah, itu juga belum ada," kata dia.
"Saya udah nanya ke dinas terkait, khusuanya Disdik dan BKD. Ternyata, mantai istri saya cerainya memang belum ada izin dari atasannya," pungkasnya.(dai/muu)
Load more