Tasikmalaya, tvOnenews.com - Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RS (44) dilaporkan suaminya ke Polisi.
RS dilaporkan karena telah melakukan perselingkuhan dengan seorang guru Sekolah Dasar (SD) dan diduga melakukan pemalusan keterangan saat membuat surat kehilangan buku nikah.
Suami RS, Jajang Supriadi (54) mengatakan, pemalsuan surat keterangan kehilangan buku nikah untuk proses perceraian itu diketahui saat dirinya menghadiri sidang di Pengadilan Agama.
Ia kaget, ternyata ada duplikat buku nikah, padahal buku nikah yang asli masih berada di tangan Jajang.
"Saya kaget, kok ada duplikat buku nikah. Padahal, buku nikah yang asli ada di saya. Itu diketahui saat saya sidang perceraian di Pengadilan Agama. Setelah dicek, ternyata ada laporan surat kehilangan dari polsek. Itu kan pemalsuan," kata Jajang saat dikonfirmasi, Jumat (18/8/2023) sore.
Selain dikagetkan dengan adanya surat kehilangan dari kepolisian, kata Jajang, ia juga kaget dengan terbitnya duplikat buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Padahal, lanjut Jajang, jika menerbitkan duplikat buku nikah, harus berdasarkan sepengetahuan suami dan ditandatangani.
"Saya juga heran, kok KUA bisa mengeluarkan duplikat (buku nikah). Padahal, kan harus ada tanda tangan saya," ucapnya.
Jajang menambahkan, mantan istrinya itu juga tak menempuh prosedur sebagai ASN saat mengguat perceraian. Pasalnya, jika berstatus ASN harus meminta izin cerai terlebih dahulu kepada atasannya.
"Sekarang udah putus (putusan). Pihak Pengadilan agama sudah memutuskan cerai per tanggal 27 Juli 2023 lalu. Kalau ASN kan harus ada izin dari atasan sebagai syarat. Nah, itu juga belum ada," kata dia.
"Saya udah nanya ke dinas terkait, khusuanya Disdik dan BKD. Ternyata, mantai istri saya cerainya memang belum ada izin dari atasannya," pungkasnya.(dai/muu)
Load more