Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Rudapaksa Korban yang Masih Berstatus Pelajar Hingga Hamil 6 Bulan di Tasikmalaya
- Denden Ahdani
Tasikmalaya, tvonenews.com - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota membekuk pelaku rudapaksa terhadap tetangganya yang masih berstatus pelajar hingga korban hamil 6 bulan. Pelaku yang merupakan pria paruh baya inisial ES (50), seorang pedagang warga Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya.
Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengatakan, saat ini pelaku masih memiliki istri. Pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban yang masih berusia usia 15 tahun dengan cara masuk ke kamar korban, saat orang tuanya tak ada di rumah.
"Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan cara masuk ke kamarnya. Rumah korban dalam keadaan sepi, karena orangtuanya sedang berolahraga di luar," kata Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Dhoni Erwanto, Kamis (3/8/2023).
Menurut Dhoni, korban dirudapaksa pelaku pada hari Minggu, 22 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban masih tertidur di rumahnya sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan bertanya kenapa tidak ikut ke luar sama orang tuanya. Saat korban akan bangun tidur, pelaku kemudian menendang korban. Kemudian pelaku membekap mulut korban dan melakukan aksinya," ucapnya.
Mirisnya, kata Dhoni, aksi rudapaksa itu kembali dilakukan pelaku pada Rabu 14 Juli 2023 lalu. Hingga akhirnya, korban hamil berusia 6 bulan dalam kandungan.
"Modusnya pelaku menyetubuhi korban dengan paksa. Pelaku membekap mulut korban serta mengancamnya sehingga korban takut," ujar Dhoni.
Akibat perbutannya, pelaku dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1) , Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PP pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam kurungan penjara maksimal selama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ddh/rfi)
Load more