Bandung, tvOnenews.com - YouTuber asal Bandung, Ferdian Paleka ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Barat kasus mempromosikan judi online lewat akun sosial media yang ia miliki. Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Provinsi Jawa Barat Ika Mardiah menyayangkan tindakan tersebut karena seharusnya karya yang bisa ditampilkan bukan disalahgunakan dengan kegiatan yang melawan hukum.
Ika menjelaskan informasi atau dokumen elektronik yang melanggar Peraturan Perundang-Undangan itu ada 16 poin yang harus diperhatikan semua konten kreator atau bagia masyarakat siapapun itu.
Di era perkembangan digitalisasi tentu masyarakat jangan hanya asal mengunggah konten, namun harus memperhatikan dampak dan efeknya dari sebuah konten tersebut.
"Ada 16 poin dokumen elektronik yang melanggar undang undang, Pornografi, Perjudian Fitnah/Pencemaran Nama Baik, Penipuan, SARA Kekerasan/ Kekerasan Pada Anak, Perdagangan Produk dengan aturan khusus, Terorisme / Radikalisme ,Separatisme/Organisasi Berbahaya, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pelanggaran Keamanan Informasi,"kata Ika Mardiah.
Menurut Ika, konten negatif yang harus dihindari adalah seperti narkoba, investasi ilegal, pinjaman online ilegal, penjualan uang palsu, obat ilegal, makanan dan kosmetik ilegal, forex ilegal, penyelenggara biro perjalanan umroh ilegal, penjualan satwa langka dan tanaman yang dilindungi,
"Konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, Berita Bohong / HOAKS, Pemerasan dan Konten yang memfasilitasi diaksesnya konten negatif,"sambungnya.
Load more