News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Preman Berpistol Di Garut Dibebaskan Lewat Restorative Justice? Praktisi Hukum : Prosesnya Tak Boleh Asal-asalan

Meski korban mencabut laporan dan dilakukan Restorative Justice, namun ada perkara kepemilikan senjata api dan senjata tajam dengan ancaman 10 tahun penjara. 
Rabu, 19 Juli 2023 - 17:29 WIB
Potongan gambar saat preman todongkan pistol ke korban di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Sumber :
  • Istimewa

Garut, tvOnenews.com - Buntut pembebasan pelaku penodong wanita yang menggunakan pistol dan golok oleh polisi di Garut, Jawa Barat, ditanggapi berbeda oleh praktisi hukum. Pasalnya, meski korban mencabut laporan dan dilakukan Restorative Justice (RJ), namun ada perkara lain, yaitu terkait kepemilikan senjata api ilegal dan senjata tajam yang ancamannya 10 tahun penjara. 

Dede, preman kampung asal Kecamatan Banjarwangi Garut, Jawa Barat, dianggap bersih dari tuduhan melakukan penodongan menggunakan pistol dan golok. Sebelumnya, pada Rabu (12/7/2023) pelaku, melakukan intimidasi terhadap dua orang perempuan di jalan desa, tepatnya di Kampung Cikoleang, Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Saat melakukan penodongan menggunakan pistol dan golok, salah seorang korban bernama Maharani, berupaya merekam menggunakan ponselnya, saat perbuatan pelaku yang menghunus golok dan mengeluarkan sepucuk senjata api jenis pistol. Tak sampai di situ, korban kemudian menyebarkan video tersebut, hingga viral di media sosial.

Tak berlangsung lama, polisi langsung mengamankan pelaku ke Mapolsek Banjarwangi, kemudian melimpahkan kasusnya ke Polres Garut. Namun sayang, perkara viral penodongan tersebut malah dihentikan lewat proses Restorative Justice (RJ), pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Praktisi hukum menilai proses RJ tak asal bisa diterapkan kepada pelaku kejahatan, karena proses RJ tersebut bisa diberlakukan kepada pelaku yang tak pernah berbuat kejahatan dan ancaman hukuman di bawah 5 tahun serta kerugian korban di bawah Rp 2,5 juta.

"Salah satu syarat ada korban dan pelaku, kemudian ada pasal yang bisa di RJ, ada juga pasal yang tidak bisa di RJ, misal pembunuhan atau tindak pidana berat yang ancamannya diatas 5 tahun, nah yang kasus preman ini kan bawa senjata tajam undang-undang darurat kan lebih tinggi 10 tahun ancamannya, seharusnya tidak bisa RJ," kata Yudi Kurnia, S.H., M.H., praktisi hukum Jawa Barat, Rabu (19/7/2023) saat dihubungi.

Dalam kasus preman todongkan pistol dan golok di Garut, polisi juga berdalih, bahwa pelaku dianggap mengidap gangguan jiwa, sehingga perkaranya dihentikan. Namun, lagi-lagi praktisi hukum yang membongkar kasus besar pelecehan Guru Harry Wirawan ini menganggap, keterangan sakit jiwa atau ODGJ, memerlukan keterangan ahli medis.

"Sakit jiwa harus dibuktikan dengan keterangan dokter jiwa, bukan dari desa atau keluarga. Kemudian pidana berat seperti mengacungkan senjata tajam, itu kan harusnya menjadi pertimbangan, itu tidak termasuk objek RJ," tambahnya.

Syarat Restorative Justice yakni memiliki makna pengembalian, misal pemulihan korban, pemulihan nama baik pelaku, serta ada islah yang benar-benar terjadi di antara korban dan pelaku. Pandangan praktisi hukum ini selanjutnya berkesimpulan, bahwa syarat RJ yang harus dipenuhi polisi, apakah sudah sesuai atau belum.

"Syarat RJ bisa, karena sudah bisa mengembalikan dengan kesepakatan antara korban dan pelaku, mengganti kerugian, terus kerugiannya tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian korban mencabut laporan, tapi kan ada Undang-undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam kan harus dilihat juga," jelasnya.

Ada unsur lain yang seharusnya dipertimbangkan penyidik dalam kasus RJ preman todong perempuan di Garut ini.

"Meresahkan, berulang kali, kemudian ada sajam, itu tidak bisa RJ, tapi jika tidak meresahkan dan tidak melakukan berulang kali meski ada senjata tajam, sepertinya bisa dilakukan RJ, tapi pertimbangan petunjuknya ODGJ ya," rincinya.

Polisi memastikan bahwa preman berpistol dan bergolok itu telah dilakukan RJ, karena korban melakukan pencabutan laporan. Dari dasar tersebut polisi tak bisa memaksakan perkara ini maju ke meja hijau.

"Itu kan dari pelapor dan terlapornya melakukan RJ, LP (Laporan Polisi-red) nya model B, bukan LP model A. Semua kan bisa di RJ kan, sesuai perintah Kapolri kan gitu, sesuai ada kesepakatan (antara korban dan pelaku -red), kecuali LP model A," kata AKP Deni Nurcahyadi, Kasat Reskrim Polres Garut, Selasa (18/7/2023), kemarin saat dihubungi.

Ia juga menjelaskan bahwa detail LP model A dan LP model B berbeda atensi penanganannya, dimana LP model B merupakan perkara yang timbul hasil laporan korban, sementara LP model A merupakan penanganan murni dari polisi,"masalahnya LP model B, jadi orang atau korban laporan ke kita gitu, kalo LP model A hasil polisi laporan,"tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ditanya kapan perkara ini dihentikan lewat proses RJ, Deni menjawab, bahwa diselesaikan kemarin (17/7/2023). Ditambah ada surat dari Kepala Dusun, bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Kayanya sih kemarin (Senin, 17 juli 2023), diduga mengalami gangguan jiwa, itu keterangan dari surat berobat dari kadusnya, dari masyarakat sekitar," tukasnya.(thh/rfi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Ngeri! Pelaku Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Timnas Malaysia Terancam Hukuman Cambuk

Polisi Malaysia memastikan hukuman berat menanti pelaku pemalsuan dokumen pemain Timnas Malaysia. Skandal naturalisasi ilegal ini berbuntut sanksi FIFA dan hilangnya poin FIFA.
Carrick Akhirnya Angkat Bicara usai Casemiro Dipastikan Hengkang dari MU, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Carrick Akhirnya Angkat Bicara usai Casemiro Dipastikan Hengkang dari MU, Ungkap Fakta Mengejutkan Ini

Michael Carrick menegaskan Casemiro sangat berambisi mengakhiri kariernya di Manchester United (MU) dengan prestasi, meski dipastikan hengkang akhir musim ini.
Tak Cuma Melon, Viva Yoga Bidik Hilirisasi Nasional hingga Ekspor di 154 Kawasan Transmigrasi

Tak Cuma Melon, Viva Yoga Bidik Hilirisasi Nasional hingga Ekspor di 154 Kawasan Transmigrasi

Kementerian Transmigrasi menegaskan pengembangan kawasan transmigrasi ke depan tidak lagi bertumpu pada produksi komoditas mentah semata, melainkan diarahkan pada hilirisasi berbasis potensi lokal, investasi, hingga orientasi ekspor.
Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU

Carrick Sindir Ruben Amorim? Sang Pelatih Malah Puji Habis-habisan Bintang Muda MU

Michael Carrick memuji Kobbie Mainoo sebagai simbol regenerasi Manchester United (MU). Gelandang muda itu kembali bersinar dan masuk rencana kontrak baru klub.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pelatih timnas Indonesia John Herdman menegaskan keputusan para pemain diaspora bermain di kompetisi domestik tidak dipandang sebagai hal negatif.

Trending

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Selebgram Lula Lahfah Dikabarkan Meninggal Dunia, Trending di X Kekasih Reza Arap Itu Disebut OD

Akun instagram milik selebgram sekaligus artis Lula Lahfah diserbu netizen usai kekasih dari Reza Arap itu dikabarkan meninggal dunia.
Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya Benarkan Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia, Pacar Reza Arap Ditemukan di Apartemen

Polda Metro Jaya mengungkap selebgram Lula Lahfah, pacar Reza Arap ditemukan meninggal dunia di apartemen di Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Pep Guardiola Kibarkan Bendera Putih? Blak-blakan Sebut Arsenal Tim Terbaik Saat Ini

Pep Guardiola Kibarkan Bendera Putih? Blak-blakan Sebut Arsenal Tim Terbaik Saat Ini

Pep Guardiola mengakui Arsenal sebagai tim terbaik dunia saat ini. Manchester City menghadapi tantangan berat mengejar puncak klasemen Liga Inggris musim ini.
Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pemain Eropa Merumput di Indonesia, John Herdman Ungkap Manfaat Besar di Timnas Indonesia

Pelatih timnas Indonesia John Herdman menegaskan keputusan para pemain diaspora bermain di kompetisi domestik tidak dipandang sebagai hal negatif.
Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dikabarkan Overdosis? Polisi Bilang Begini Soal Selebgram Lula Lahfah Meninggal Dunia

Dunia maya digegerkan dengan adanya informasi soal selebgram Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di Apartemen Essence Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026) malam.
Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

Sudah di Indonesia, 3 Pemain Keturunan Eropa Bisa OTW Dinaturalisasi dan Dipanggil John Herdman ke Timnas untuk Piala AFF

John Herdman mulai menyusun kerangka Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026. Tiga pemain keturunan di Liga 1 disebut bisa menjadi opsi naturalisasi buat Garuda.
Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Top 3 Bola 23 Januari 2026: Gaji Jesse Lingard di Persib Bandung, Thom Haye Gigit Jari, hingga Al Nassr Bangkit

Rangkuman Top 3 Bola hari ini: rumor Jesse Lingard ke Persib, peluang jadi pemain termahal Liga 1, dan kebangkitan Al Nassr.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT