News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Perbub Anti Maksiat Atur Larangan LGBT di Garut, Bupati: Langgar Ketertiban Bisa Kena Pasal Lain

Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat. 
Rabu, 12 Juli 2023 - 13:59 WIB
Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain
Sumber :
  • Taufiq Hidayah-tvOne

Garut, tvOnenews.com - Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur larangan LGBT di Garut telah disahkan oleh Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat. 

Perbub Nomor 47 Tahun 2023 tentang Perbuatan Anti Maksiat secara jelas melarang kegiatan homoseksual dan biseksual.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aktivitas para pelaku yang mengalami kelainan seksual atau para kaum Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) kini tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum di kawasan Garut, Jawa Barat. 

Pasalnya, Perbub yang mengatur larangan LGBT sudah diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Garut dengan mengacu pada Perda Anti Maksiat.

Usai disahkannya Perbub Anti LGBT ini, Bupati Garut Rudy Gunawan mengemukakan aturan baru ini dibuat untuk kepentingan masyarakat Garut.

"Membuat Perbub ini sudah dikonsultasikan dan Perbub ini tidak boleh ada sanksi hukum. Kita harus mengacu kepada di atasnya, di KUHP ada atau tidak. Kami hanya melakukan upaya agar di Garut ini berakhlakul karimah. Tentu itu perbuatan yang dilarang agama. Kita hanya melakukan tindakan preventif dan pembinaan," kata Rudy, Rabu (12/7/2023).

Perbub baru ini salah satunya untuk mempersempit ruang gerak komunitas LGBT sehingga mereka tak bisa semena-mena mengumbar kegiatan dimuka umum.

Perbub anti maksiat atur larangan LGBT di Garut, bupati sebut langgar ketertiban bisa kena pasal lain. Dok: Pexels-Monstera

Meski Perbub anti LGBT tersebut tak mengatur sanksi maupun pidana, namun Pemerintah Daerah Garut bisa menjerat pelaku LGBT yang membandel ke ranah aturan mengganggu ketertiban umum.

“Akan melakukan langkah-langkah lain. Bisa saja mereka melanggar keamanan ketertiban, bisa saja dengan menggunakan pasal-pasal yang lain," tambahnya.

Rudy sadar diri dalam KUHP maupun aturan hukum yang lebih tinggi terkait sanksi LGBT belum ada.

Namun, ia ingin masyarakat Garut memiliki dasar norma dan menjaga adat dan budaya leluhur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Di KUHP saya rasa tidak ada. Yang sudah terlanjur memiliki seks menyimpang, sosial, kesehatan dan agama kita menyampaikan kepada yang bersangkutan maupun keluarganya ia harus mendapatkan penyembuhan," jelasnya.

Dalam Perbub Nomor 47 Tahun 2023 Anti Maksiat, pada Pasal 1 Nomor 8 dan Nomor 9 secara jelas membahas adanya larangan perilaku homoseksual dan biseksual.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT