Kabupaten Bogor, tvOnenews.com - Pelaksana tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan menyatakan bahwa empat oknum Satpol PP Kabupaten Bogor yang pesta minuman keras (miras) di Pos Pol PP Kantor Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengundurkan diri.
Ia menjelaskan, empat petugas Satpol PP tersebut berstatus pegawai kontrak di Pemerintah Kabupaten Bogor. Dalam kontrak kerja, kata dia, setiap pegawai wajib mengundurkan diri jika melakukan pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Menurut dia, lain halnya jika pelanggaran tersebut dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang membutuhkan proses panjang untuk menjatuhi hukuman disiplin.
"Jadi jangan bertanya kami harus apa, kecuali ASN ya, ASN mungkin ada tahapan dan mungkin kami akan ber-statement banyak. Kali ini kan pegawai OS (outsourcing). OS itu kan setiap tahun harus tanda tangan," kata dia.
Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid mengaku telah menginstruksikan Kepala Bidang Pembinaan dan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor untuk melakukan pemeriksaan terhadap empat anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Menurut dia, pemeriksaan harus dilakukan secara komprehensif karena berkaitan dengan jenis hukuman disiplin yang akan dikenakan terhadap empat anggotanya.
Load more