Indramayu, tvOnenews.com - Kawat berduri masih terpasang di tepi jalan persis depan gerbang masuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Senin (26/6/2023).
Menurut pantauan tvOnenews di lokasi, tampak kawat yang pipanya ditanam di jalan depan Ponpes Al Zaytun, belum dilepas sejak aksi unjuk rasa yang berlangsung pada Kamis 22 Juni kemarin.
Petugas keamanan pondok pun, tampak bersiaga di pintu masuk Ponpes Al Zaytun yang pimpinan oleh Panji Gumilang tersebut.
Sementara, kontroversi Ponpes Al Zaytun yang memiliki empat ribu sembilan ratus santri tersebut, menyedot perhatian masyarakat.
Pasca didemo oleh ribuan massa Forum Solidaritas Dharma Ayu, untuk menyuarakan tuntutannya, aktifitas Ponpes Al Zaytun, kembali normal.
Baik karyawan ponpes maupun para pekerja mulai beraktivitas kembali.
Kendati pagar berduri masih membentang di depan gerbang utama Ponpes Al Zaytun, namun para pekerja tampak hilir mudik memasuki Ponpes Al Zaytun.
Sejumlah satpam pun di siagakan di gerbang utama Ponpes Al Zaytun.
Sebelumnya,Tim Investigasi Jawa Barat telah menyampaikan hasil sementara investigasi Al Zaytun.
Dalam hasil investigasi yang disampaikan kepada Menkopolhukam Mahfud MD, terdapat dugaan tindak pidana di Ponpes Al Zaytun.
Polri masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang terjadi di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana penistaan agama oleh pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Ini akan kita lakukan langkah-langkah penyelidikan. Mudah-mudahan apa yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait dengan ajaran yang ada di pondok tersebut nanti mudah-mudahan bisa buktikan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang ada disana," jelas Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (26/6/2023).
Agus menyebut, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, Polri akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Nanti kita akan mengarah kepada internal pihak yayasan Pondok Pesantren Al Zaytun dan tentunya nanti akan mengarah kepada siapa yang menjadi tersangka daripada dugaan tindak pidana penistaan tersebut," ucap Agus.
Namun begitu, Agus mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memintai keterangan dari sejumlah saksi yang terlibat.
"Kita akan periksa pelapor kemudian kita lengkapi dengan keterangan saksi-saksi. Tentunya saksi ahlinya juga nanti akan melibatkan kementrian agama ada dirjen bimas islam yang nantinya bisa memberikan kesaksian," jelas dia.
"Kemudian dari MUI, dari tokoh-tokoh agama yang memiliki paham sebagaimana ajatan islam yang sesungguhnya," pungkasnya.
Pelapor dari Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) karena Panji diduga melakukan penistaan agama.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporannya, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
"Kami dari Forum Advokat Pembela Pancasila pada hari ini datang Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun," kata Ketum DPP FAPP Ihsan Tanjung kepada wartawan, Jumat, 23 Juni 2023.
Dugaan Panji menistakan agama Islam dianggap melalui ajaran yang disebarkannya di Ponpes Al Zaytun.
Ihsan menyinggung omongan Panji yang memantik kehebohan di antaranya khatib boleh perempuan. Kemudian, salat Jumat bisa untuk perempuan.
Lalu, omongan Panji lain yang disorot bahwa Alquran merupakan bikinan Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah. Bagi dia, deretan pernyataan Panji itu sangat meresahkan.
"Oleh karena itu kami datang ke sini ingin meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengakhiri polemik dan persoalan yang sekarang sedang berkembang di tengah masyarakat. Jangan sampai kita menunggu korban muncul," ujarnya.(rpi/oro/muu)
Load more